Wednesday, 24 February 2016

Sejarah ditentukannya hukum syariah islam (Wajib, Sunah, Haram, Halal dll )

Dalam kehidupan kita sehari hari sering kita mendengar kata kata jangan kerjakan ini karena hukumnya haram atau makanan ini hukumnya haram maka jangan di makan atau kerjakan ini hukumnya wajib, sunah, makruh, mubah dan lain lain.
tapi, tahukah anda dari mana asal hukum hukum tersebut,?
Bagi kita umat islam bahwa segala sumber hukum dalam syariat Islam adalah bersumber dari  Al-Qur'an dan AS-sunnah/ Hadits dari Rasullullah SAW yg keduanya bersifat kudus, suci, dan transenden...
keduanya merupakan dasar hukum yg akan selalu sesuai di sepanjang zaman, karena Al-Qur'an adalah wahyu Allah yang dibukukan sedangkan hadits adalah penjelasan atau ucapan Rasululllah dan sunnah adalah segala perbuatan atau yang dikerjakan oleh Rasulullah yang dibukukan oleh para ulama yang walaupun dalam perjalanan waktu akan bermunculan Hadist dan AS sunnah palsu.
Untuk rincian penjelasan mengenai hadis / assunah akan kita bahas pada artikel lainnya.
namun kedua sumber hukum tersebut merupakan sebuah general concept, rule, and masterpiece yg harus selalu kita kaji lagi dan terus kaji seiring berubahnya zaman..
karena seringkali seiring berubahnya zaman, hal-hal baru yang timbul membuat kita tak sadar bahwa banyak hal di sekitar kita yg bertentangan dengan Ajaran Ilahi ini... namun dalam bentuk fisik yg berbeda..(pasti selalu lebih banyak yg bertentangan daripada yang sesuai. Karena itulah al-Qur'an berfungsi sebagai peringatan bagi umat manusia)
Kembali ke pokok bahasan kita bagaimana dengan 5 hukum dalam Islam??
Islam adalah agama akhlak, moral, spiritual, etika, politik, sains, dan ekonomi..yang kesemuanya pada dasarnya merupakan tradisi dari pada apa yg dilakukan oleh baginda Rasulullah Muhammad SAW sepanjang hidupnya berdasarkan tuntunan petunjuk wahyu ilahiyah yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi lalu diajarkan kepada para sahabat yang selanjutnya diwariskan kepada tabi'in hingga sampai kepada kita saat ini.

ada tiga fase lahirnya 5 hukum dalam islam yg kita kenal dengani wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram...

Saturday, 13 February 2016

Sejarah Timbulnya Madzhab Dalam Islam


A. Sejarah Timbulnya Madzhab Dalam Islam

Ketika masa Rosululluh masih hidup, tidak dikenal adanya aturan wajib, sunat, mubah, makruh dan haram. Umat Islam waktu itu hanya mengenal isitilah "ittiba'" artinya mengikuti petunjuk dan perilaku Rasulullah. Aturan hukum yang 5 tersebut, muncul setelah Rasul wafat, digolong-golongkan oleh ahli hukum. Setiap dari kaum muslimin yang bertanya akan suatu aturan pada waktu itu, langsung dikerjakan tanpa bertanya lagi akan hukum dan alasannya. Mereka tidak tertarik dengan hal-hal yang bersifat filosofis atau perincian yang njlimet.

Dalam menentukan sebuah aturan atau menjawab sebuah pertanyaan, Rasul tidak memberikan jawaban yang sangat detail dan kaku, namun lebih bersifat umum. Hal ini baru diketahui hikmahnya, seperti halnya Al Quran yang memberikan aturan secara garis besar, maka Rasul pun (hadits) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi selanjutnya dalam menentukan sebuah aturan secara khusus dengan metode nalar dan logika (ijtihad). Namun demikian, walaupun beliau memberikan kebebasan seluas-luasnya, ada aturan yang mesti dipegang yakni :
"Hendaknya kamu mengikuti sunahku dan sunnah khulafaurasyidin yang mendapat petunjuk dimasa kemudian dariku" (HR Ahmad, Abu Daud, AtTurmuzi, Ibn Majah).
mazhab

Karena apa yang disampaikan Rasul masih ada yang bersifat umum ditambah pengetahuan akan nalar/qiyas orang berbeda-beda maka timbullah pemahaman yang berbeda pula. Penyebabnya adalah alasan geografis atau tempat tinggal, dimana orang-orang yang jauh dari wilayah Rasul secara logika akan lebih sedikit mendapatkan informasi akan sebuah aturan permasalahan (hadits) dibanding dengan orang yang dekat dengan Rasul. Karena perbedaan inilah, timbul golongan-golongan dengan pemahaman berbeda yang kemudian disebut mazhab.

Sebenarnya ikhtilaf telah ada di masa sahabat, hal ini terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat Dari fragmentasi sejarah, bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih pada periode ini merupakan puncak Dari perjalanan kesejarahan tasyri’. Bahwa munculnya madzhab-madzhab fiqih itu lahir dari perkembangan sejarah sendiri, bukan karena pengaruh hukum romawi sebagaimana yang dituduhkan oleh para orientalis.

Fenomena perkembangan tasyrik pada periode ini, seperti tumbuh suburnya kajian-kajian ilmiah, kebebasan berpendapat, banyaknya fatwa-fatwa dan kodifikasi ilmu, bahwa tasyri’ memiliki keterkaitan sejarah yang panjang dan tidak dapat dipisahkan antara satu dengan lainnya.

Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul madzhab-madzhabfiqih pada periode ini. Seperti contoh hokum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanita hamil yang ditinggalk mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.

Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong, diantaranya :

Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sehingga hukum islampun menghadapi berbagai macam masyarakat yang berbeda-beda tradisinya.
Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat studi tentang fiqih, yang diberi nama Al-Madzhab atau Al-Madrasah yang diterjemahkan oleh bangsa barat menjadi school, kemudian usaha tersebut dijadikan oleh murid-muridnya.
Adanya kecenderungan masyarakat Islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum. Sehingga pemerintah (kholifah) merasa perlu menegakkan hukum islam dalam pemerintahannya.
Permasalahan politik, perbedaan pendapat di kalangan muslim awal trntang masalah politik seperti pengangkatan kholifah-kholifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai madzhab hukum.